JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, telah lengkap atau P-21.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, P-21 kasus Ketua DPR itu menunjukkan bahwa substansi kasus e-KTP semakin jelas.
"Secara material, perkara e-KTP nya sudah jelas, praperadilan hanya mengadili prosedur, mau apa lagi kalau substansinya sudah jelas," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Baca: Pengacara Novanto: Praperadilan Gugur apabila Dakwaan Dibacakan
Dalam kesaksiannya, Andi menyebut bahwa Setya Novanto turut mengusahakan proyek e-KTP di DPR.
Oleh karena itu, menurut Abdul, proses praperadilan Setya Novanto sudah tidak diperlukan lagi.
"Pembagian uangnya jelas dikatakan Andi Narogong untuk pemerintahan dan swasta. Andi yang membagikan untuk DPR termasuk untuk Setya Novanto," kata dia.
Selanjutnya, KPK akan melakukan pelimpahan dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera disidangkan.
Baca juga: KPK Berhati-hati dalam Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto
Seperti diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 10 November 2017.
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.