Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal 2017, Novanto Kembalikan Arloji Rp 1,3 Miliar ke Andi Narogong

Kompas.com - 30/11/2017, 14:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada pengusaha yang jadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jam tangan tersebut dikembalikan saat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ramai dibicarakan oleh publik.

"Pada saat sebelum saya ditangkap, awal 2017, jam tangan itu dikembalikan karena sudah ribut-ribut soal e-KTP," ujar Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Setelah dikembalikan, Andi menyuruh adiknya, Vidi Gunawan untuk menjual jam tangan tersebut di Blok M, Jakarta Selatan. Akhirnya, jam tangan tersebut dijual lagi seharga Rp 1 miliar.

Dari hasil penjualan, Andi mengambil uang Rp 650 juta. Sementara, sisanya sebesar Rp 350 juta diberikan kepada staf Johannes Marliem.

(Baca juga: Patungan dengan Johannes Marliem, Andi Narogong Beri Arloji Rp 1,3 Miliar untuk Novanto)

Andi Narogong mengaku pemberian jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto tersebut sebagai hadiah ulang tahun.

Selain itu, Andi mengakui bahwa hadiah arloji mewah tersebut sekaligus ucapan terima kasih atas bantuan Setya Novanto yang telah meloloskan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR RI.

Menurut Andi, awalnya salah satu pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP, yakni Johannes Marliem, mengajaknya untuk memberikan hadiah kepada Novanto. Saat itu bertepatan dengan tanggal ulang tahun Novanto pada 12 November 2012.

"Marliem bilang ini mau ulang tahun Pak Novanto, bagaimana kalau kita patungan beli jam," kata Andi.

Menindaklanjuti ajakan Marliem, Andi memberikan uang Rp 650 juta, atau separuh dari harga jam tangan kepada Marliem. Kemudian, Marliem membeli jam tangan tersebut di Amerika Serikat.

Kompas TV Sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com