JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya jumlah mobil mewah yang dibeli terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, membuat Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menjadi "iri".
Jhon sampai membandingkan mobil miliknya dengan mobil mewah yang dibeli terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP itu.
Hal itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sandra, pemilik dua showroom penjualan mobil di Bogor, Jawa Barat, sebagai saksi.
Menurut Sandra, Andi pernah membeli 23 mobil mewah dalam kurun waktu lima tahun. Pembelian sejak 2012 itu dilakukan Andi dan dua saudara kandungnya, Dedi Prijono dan Vidi Gunawan.
(Baca juga: Andi Narogong dan Saudaranya Beli 23 Mobil Mewah dalam 5 Tahun)
"Pernyataan Sandra ini bikin aku iri. Aku harus sabar pakai Avanza butut, sudah hampir 10 tahun enggak bisa ganti. Tapi memang kenyataan ya 23 (mobil) itu?" Kata Jhon kepada Sandra.
Beberapa kendaraan mewah yang dibeli seperti Mercedes-Benz, Mini Cooper, Toyota Harrier, VW Beetle, Jaguar, Porsche, hingga Range Roover. Harga termahal adalah Range Roover, yang dibeli seharga Rp 3,3 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan, Sandra mengatakan, Andi, Dedi dan Vidi banyak menggunakan nama orang lain untuk membeli mobil. Tujuannya, untuk menghindari pajak progresif atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
(Baca: Alasan Kakak Andi Narogong Beli Banyak Mobil atas Nama Orang Lain)
Menurut Sandra, beberapa kendaraan dibeli menggunakan nama kerabat, teman dan pegawainya.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.