Jam tangan tersebut dikembalikan saat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ramai dibicarakan oleh publik.
"Pada saat sebelum saya ditangkap, awal 2017, jam tangan itu dikembalikan karena sudah ribut-ribut soal e-KTP," ujar Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Setelah dikembalikan, Andi menyuruh adiknya, Vidi Gunawan untuk menjual jam tangan tersebut di Blok M, Jakarta Selatan. Akhirnya, jam tangan tersebut dijual lagi seharga Rp 1 miliar.
Dari hasil penjualan, Andi mengambil uang Rp 650 juta. Sementara, sisanya sebesar Rp 350 juta diberikan kepada staf Johannes Marliem.
Andi Narogong mengaku pemberian jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto tersebut sebagai hadiah ulang tahun.
Selain itu, Andi mengakui bahwa hadiah arloji mewah tersebut sekaligus ucapan terima kasih atas bantuan Setya Novanto yang telah meloloskan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR RI.
Menurut Andi, awalnya salah satu pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP, yakni Johannes Marliem, mengajaknya untuk memberikan hadiah kepada Novanto. Saat itu bertepatan dengan tanggal ulang tahun Novanto pada 12 November 2012.
"Marliem bilang ini mau ulang tahun Pak Novanto, bagaimana kalau kita patungan beli jam," kata Andi.
Menindaklanjuti ajakan Marliem, Andi memberikan uang Rp 650 juta, atau separuh dari harga jam tangan kepada Marliem. Kemudian, Marliem membeli jam tangan tersebut di Amerika Serikat.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/14572211/awal-2017-novanto-kembalikan-arloji-rp-13-miliar-ke-andi-narogong