Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Perseorangan Terlalu Berat, UU Pilkada Seharusnya Direvisi

Kompas.com - 30/11/2017, 06:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.

Persyaratan calon perseorangan dalam beleid tersebut dinilai terlalu berat sehingga menghambat munculnya alternatif pilihan masyarakat dari jalur independen.

"Kami usulkan pembuat Undang-undang, membuat persyaratan calon perseorangan lebih moderat," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dalam diskusi di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dalam UU Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada DPT.

Baca juga: Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Tak Persulit KPU

Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi

Menurut Titi, angka minimal dukungan yang moderat yaitu tiga persen dari jumlah penduduk, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Atau setidak-tidaknya seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Jadi, seperti nomenklatur awal UU Pilkada," kata Titi.

Pada nomenklatur awalnya, minimal dukungan calon perseorangan untuk maju di Pilgub berkisar antara 3 persen hingga 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Rinciannya, 6,5 persen untuk jumlah penduduk 2 juta jiwa; 5 persen untuk jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa; 4 persen untuk jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, dan 3 persen untuk jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Baca: Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Jadikan Pilkada Lebih Adil

Titi mengatakan, munculnya calon perseorangan dalam pilkada ini perlu didorong. Seharusnya, kehadiran calon perseorangan dilihat sebagai bagian dari kompetisi sehat untuk memberikan alternatif maksimal kepada publik.

"Calon perseorangan harus ditempatkan sebagai fasilitas untuk akomodasi artikulasi politik warga yang tidak terwakili kehadiran parpol," ujar Titi.

Selain mengusulkan revisi UU Pilkada, Titi juga meminta kepada KPU RI agar membuat skema yang lebih mudah dan fleksibel bagi calon perseorangan terkait tata cara administrasi, prosedur, dan mekanisme untuk mengumpulkan dukungan.

"Tidak harus nunggu regulasi yang sah baru bisa mengumpulkan dukungan. Ini harus dijamin dengan regulasi KPU. Tahun 2020 ada pilkada lagi kan di 9 provinsi. Kalau bisa, calon perseorangan bisa mengumpulkan dukungan satu tahun sebelum pencalonan," kata dia.

Kompas TV Hingga saat ini ternyata masih belum ada satu pun partai politik yang statusnya telah memenuhi syarat administrasi untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com