Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Tak Persulit KPU

Kompas.com - 16/06/2017, 17:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, diyakini tak memperberat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan alasannya.

Menurut Pramono, saat ini sistem pemutakhiran data penduduk berkelanjutan sudah berjalan, meskipun belum lama dimulai.

Dengan sistem itu, maka data penduduk yang memiliki hak pilih akan ter-update setiap harinya.

(Baca: Pilkada Serentak Semakin Dekat, Ini Pesan Ketua KPU kepada KPU Daerah)

"Jadi per-hari itu bisa ketahuan (penduduk) yang wajib pilih pada tanggal (saat) itu berapa orang, jadi enggak ada masalah (dengan putusan MK)," kata Pramono di KPU, Jakarta, Jumat (16/6/2016).

Secara teknis, Ia menjelaskan, KPU terlebih dahulu menetapkan jumlah minimal dukungan warga bagi calon perseorangan.

Setelah batas minimal ditetapkan KPU, kemudian calon perseorangan mengirimkan data dan foto kopi KTP warga yang mendukungnya itu ke KPU.

KPU kemudian menghitung kembali, apakah jumlahnya data dan KTP warga sudah memenuhi persayaratan.

Jika sudah memenuhi syarat, lalu KPU akan melakukan verifikasi. Data-data warga pendukung calon di-input ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Secara otomatis, sistem akan memverifikasi kesesuaian data yang diserahkan oleh calon perseorangan dengan data base di KPU yang terus ter-update setiap harinya.

"Nah pas verifikasi kebenaran itu apakah nama yang diserahkan ke KPU itu ada di data (base) atau tidak," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Pramono, putusan MK tidak akan menyulitkan KPU.

"Proyek pemutakhiran data berkelanjutan sudah kami mulai. (Putusan MK) Relatif tidak mengganggu apa-apa karena kompatibel dengan program (pemutakhiran data berkelanjutan) yang sedang kami jalankan," kata Pramono.

(Baca: KPU Tolak Undangan Parpol yang Bersifat Seremonial)

Perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu DPT pemilu sebelumnya merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 54/PUU-XIV/2016.

Uji materi diajukan oleh relawan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya.

Menurut para pemohon, tidak fair apabila syarat dukungan calon perseorangan mengacu pada DPT di pemilu sebelumnya.

Sebab, ada banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih. Misalnya mereka yang baru berusia 17 tahun atau baru menikah. Atau mereka yang sudah pindah domisili tapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.

Kompas TV Pemerintah Tak Khawatir Penambahan Bebani Anggaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com