Salin Artikel

Syarat Calon Perseorangan Terlalu Berat, UU Pilkada Seharusnya Direvisi

Persyaratan calon perseorangan dalam beleid tersebut dinilai terlalu berat sehingga menghambat munculnya alternatif pilihan masyarakat dari jalur independen.

"Kami usulkan pembuat Undang-undang, membuat persyaratan calon perseorangan lebih moderat," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dalam diskusi di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dalam UU Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada DPT.

Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Menurut Titi, angka minimal dukungan yang moderat yaitu tiga persen dari jumlah penduduk, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Atau setidak-tidaknya seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Jadi, seperti nomenklatur awal UU Pilkada," kata Titi.

Pada nomenklatur awalnya, minimal dukungan calon perseorangan untuk maju di Pilgub berkisar antara 3 persen hingga 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Rinciannya, 6,5 persen untuk jumlah penduduk 2 juta jiwa; 5 persen untuk jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa; 4 persen untuk jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, dan 3 persen untuk jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Baca: Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Jadikan Pilkada Lebih Adil

Titi mengatakan, munculnya calon perseorangan dalam pilkada ini perlu didorong. Seharusnya, kehadiran calon perseorangan dilihat sebagai bagian dari kompetisi sehat untuk memberikan alternatif maksimal kepada publik.

"Calon perseorangan harus ditempatkan sebagai fasilitas untuk akomodasi artikulasi politik warga yang tidak terwakili kehadiran parpol," ujar Titi.

Selain mengusulkan revisi UU Pilkada, Titi juga meminta kepada KPU RI agar membuat skema yang lebih mudah dan fleksibel bagi calon perseorangan terkait tata cara administrasi, prosedur, dan mekanisme untuk mengumpulkan dukungan.

"Tidak harus nunggu regulasi yang sah baru bisa mengumpulkan dukungan. Ini harus dijamin dengan regulasi KPU. Tahun 2020 ada pilkada lagi kan di 9 provinsi. Kalau bisa, calon perseorangan bisa mengumpulkan dukungan satu tahun sebelum pencalonan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/06382511/syarat-calon-perseorangan-terlalu-berat-uu-pilkada-seharusnya-direvisi

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke