Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Setya Novanto Sulit Menerima Getir Hidup Tanpa Kekuasaan

Kompas.com - 22/11/2017, 18:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus tidak heran dengan manuver Setya Novanto yang menolak diganti dari Pimpinan DPR maupun Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut Lucius, Novanto sudah terbiasa hidup dalam nikmat kekuasaan. Hal ini membuatnya melakukan berbagai cara untuk meraih dan mempertahankan kekuasaannya itu.

"Setya Novanto nampaknya sulit menerima kegetiran hidup tanpa kekuasaan dalam tempo yang sangat singkat," kata Lucius, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).

Baca: Tifatul Sembiring Berpendapat Gara-gara Novanto, DPR Jadi Tercoreng

Lucius mengatakan, banyak kasus yang menunjukkan bagaimana seseorang yang terlihat demokratis sekalipun, pada akhirnya tergoda untuk mempertahankan kekuasaan tanpa batas waktu.

Peneliti Formappi Lucius Karus dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Peneliti Formappi Lucius Karus dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Semua itu dilakukan semata-mata karena kekuasaan memang memberikan kenikmatan. 

"Saya kira Setnov masuk dalam kategori penguasa atau pemimpin seperti ini. Keinginannya untuk tak diganti dari posisinya sebagai Ketua DPR dan Ketua Golkar walaupun faktanya dia sudah ditahan oleh KPK karena dugaan korupsi KTP-el, memperlihatkan bahwa Setnov memang menikmati indahnya kekuasaan bagi dirinya sendiri," ujar Lucius.

Baca juga: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...

Lucius menilai, tidak pantas jika permintaan Novanto dalam surat tersebut memengaruhi proses yang tengah berlangsung di DPR.

Ia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan tetap bersidang dan memutuskan bahwa Novanto telah melanggar kode etik berat serta layak diberhentikan.

"DPR adalah milik seluruh rakyat. Dan karena milik seluruh rakyat, maka kekuasaan anggota dan bahkan hingga pimpinan DPR adalah kekuasaan yang sepenuhnya bergantung pada keinginan rakyat, bukan keinginan seorang Ketua DPR, apalagi seorang ketua sekaligus tahanan kasus dugaan korupsi," ucap Lucius.

Surat Novanto

Dari dalam tahanan KPK, Novanto sebelumnya menulis surat untuk pimpinan DPR dan DPP Partai Golkar.

Pada intinya, dalam surat itu, Novanto meminta agar ia tak diberhentikan baik sebagai ketua DPR atau pun sebagai ketua umum Golkar. Ia meminta diberi kesempatan membuktikan dirinya tak bersalah.

Rapat pleno DPP Partai Golkar pun mengabulkan permintaan Novanto. Statusnya sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR baru akan diputuskan setelah putusan praperadilan yang diajukan Novanto diketok.

Kompas TV KPK memeriksa Plt sekjen DPR, Damayanti untuk tersangka korupsi KTP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com