Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah KPK Tak Tergesa-gesa Usut Perkara Novanto Dinilai Sudah Tepat

Kompas.com - 22/11/2017, 13:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tergesa-gesa dalam mempercepat proses pemberkasan perkara Setya Novanto dinilai sudah tepat.

Sebelumnya, KPK menyatakan belum berbicara soal tahap mempercepat proses pemberkasan, dan memilih mengalir mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, misalnya memperkuat bukti.

"Saya setuju dengan KPK artinya dia sudah menetapkan orang sebagai tersangka tentunya dia punya bukti yang cukup. Oleh karena itu, saya kira dia harus fokus untuk mempertahankan bukti itu dalam rangka membuktikan keterlibatkan Novanto di dalam kasus tersebut," kata Edward, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2017).

Seperti diketahui, sejumlah pihak menilai KPK perlu mempercepat berkas perkara Novanto agar KPK tidak lagi menelan kekalahan di praperadilan melawan Ketua DPR RI tersebut.

Baca juga : Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...

Dia mengakui, dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP salah satu poinnya mengatur tentang perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok.

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

Namun, Edward menyatakan KPK untuk menghadapi saja praperadilan melawan Novanto. Sidang praperadilan Novanto melawan KPK diketahui akan digelar pada 30 November 2017 mendatang.

Baca juga : Setya Novanto yang Tak Tergoyahkan Vs Golkar yang Hampir Kiamat

"Jadi saya kira (KPK) hadapi saja praperadilan tanggal 30 november. Itu sebetulnya kalau KPK tidak hadir saja tidak masalah kok itu, nanti kan ditunda 2 minggu lagi, mereka (KPK) sudah P21 (melengkapi berkas). Kalau sudah P21 sudah selesai, tidak bisa lagi praperadilan," ujar Edward.

Edward optimis KPK bisa menang melawan Novanto di praperadilan.

"Karena ini cukup kuat buktinya," ujar dia.

Kompas TV Setya Novanto melayangkan surat yang berisi pernyataan kalau dirinya tidak berhenti jadi ketua umum partai Golkar


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com