Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Berbahaya bagi Demokrasi, UU Ormas Harus Segera Direvisi

Kompas.com - 20/11/2017, 17:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai, revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan sesuatu yang mendesak.

Menurut dia, UU Ormas yang ada saat ini mengancam demokrasi Indonesia ke depannya.

"Mengapa Undang-Undang Ormas penting menjadi revisi DPR dan Pemerintah, karena ada fakta politik yang tidak bisa dibantah bahwa banyak kelompok masyarakat sipil yang menganggap Undang-Undang Ormas membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Al Araf, dalam diskusi "Urgensi Revisi UU Ormas" di Kantor Imparsial, Kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Hal yang membahayakan, kata dia, karena UU Ormas sekarang memberikan ruang yang besar kepada kekuasaan untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.

Aturan ini rentan menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas

Al Araf mengatakan, mengembalikan pembubaran ormas kepada pemerintah sama saja dengan praktik yang dijalanlan pada masa Orde Baru.

"Kita perlu memahami demokrasi Indonesia usianya masih muda. Dari 1998 sampai sekarang ya baru 20 tahun. Perlu dicatat negara yang transisi demokrasi itu, bisa maju ke depan menjadi demokratis, bisa mundur ke belakang," ujar Al Araf.

Alasan lain mendesaknya revisi UU Ormas karena sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018 di Badan Legislasi DPR. Selain itu, ada sinyal dari Presiden untuk merevisi UU Ormas.

Baca juga: Demokrat Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas, Kemendagri Apresiasi

Al Araf berpendapat, pemerintah, Presiden, dan DPR mau merevisi UU Ormas karena menyadari substansi dari UU tersebut yang bisa menimbulkan persoalan hukum.

"Ketika masuk prolegnas itu kita akui ada kelemahan yang harus direvisi," ujar Al Araf.

Selain itu, menurut dia, ada konflik pada tataran peraturan atau aturan yang tumpang tindih antara UU Ormas dengan aturan lain yang sudah ada.

"Sanksi pidana dia sebaiknya kalau menurut kami ditiadakan, mengikuti pada KUHP saja," ujar dia.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi undang-undang tentang Ormas


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com