JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku belum menerima permintaan izin penggeledahan ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum ada tuh, belum ada permintaan izin," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11/2017).
Dasco memberikan pernyataan setelah ditanya wartawan terkait kabar tim KPK menggeledah ruang kerja Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
Menurut Dasco, berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), penggeledahan yang dilakukan oleh KPK perlu mendapatkan izin MKD. Bahkan, menurut dia, penggeledahan juga harus didampingi MKD.
(Baca juga: KPK Didesak Selidiki Dugaan Merintangi Penyidikan oleh Pengacara Setya Novanto)
Ia mengatakan, penyidik KPK tidak akan bisa menggeledah ruang kerja Novanto tanpa izin MKD. Bahkan, MKD akan memberikan peringatan kepada KPK bila tetap nekat.
Meski begitu, Dasco mengatakan bahwa KPK biasanya pasti berkoordinasi dengan MKD bila berencana melalukan penggeledahan di DPR.
"Pasti (KPK) koordinasi dengan kami," ucap Dasco.
(Baca juga: Enggan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Novanto, MKD Dinilai Menyesatkan)
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 119 hingga Pasal 149 dalam UU MD3 yang mengatur tentang MKD tidak menyebutkan hal tersebut.
Adapun, aturan mengenai penggeladahan terhadap anggota DPR mesti didampingi MKD diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Dalam Pasal 73 Ayat 8, Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan, "Dalam hal MKD memutuskan untuk memberikan persetujuan atas pemanggilan Anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), MKD menerima surat pemberitahuan penggeledahan dan penyitaan dari penegak hukum."
Dalam Pasal 73 Ayat 9 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, tertulis: "Dalam hal MKD memberikan persetujuan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), MKD mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak berhubungan
dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya."
(Baca juga: MKD Terkesan Tumpul ke Novanto, Ini Kata Pimpinan DPR )
Saat ini, KPK sudah menahan Ketua DPR Setya Novanto akibat terlibat kasus korupsi KTP elektronik. Sebelumya, Novanto sempat menghilang setelah tim KPK berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu di kediamannya.
Selang sehari, keberadaan Novanto diketahui usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Sempat dirawat semalam di RS Medika Permata Hijau, Novanto dipindahkan ke RSCM untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah masa perawatan tiga hari, ia akhirnya dibawa KPK dan resmi ditahan pada Minggu malam.