JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai tumpul karena tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, masyarakat perlu ikut mendorong MKD bergerak.
Caranya yaitu dengan melaporkan pelanggaran kode etik Novanto ke MKD.
"Sebenarnya yang paling ampuh itu dari usulan masyarakat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Agus mengatakan, bila anggota DPR melaporkan Novanto ke MKD, maka hal itu dinilai kurang tepat. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada dorongan dari masyarakat.
(Baca juga : Dedi Mulyadi: Golkar Terkenal Sebagai Partai Modern, Demokratis)
Soal citra DPR akibat kasus yang menjerat Novanto, Agus menyerahkanya ke masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak yang paling berhak memberhentikan Novanto sebagai ketua DPR adalah Partai Golkar.
"Ini semua sudah tertera pada Undang-undang MD3 selama Pak Novanto itu statusnya belum status inkrah," kata dia.
Sebelumnya, ahli tata hukum negara, Bivitri Susanti, menilai alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto adalah pandangan yang keliru.
(Baca juga : Setya Novanto Diperiksa sebagai Tersangka di KPK)
Bivitri mencontohkan, sikap Novanto yang tak mencerminkan etika seorang anggota dewan adalah saat kabur dari kediamannya ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang.
Setya Novanto, kata dia, telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 kode etik DPR. Pasal 2 Ayat (2) menyinggung soal kepatuhan terhadap hukum, sedangkan Pasal 3 adalah mengenai integritas anggota dewan.
Atas dasar itu, maka Bivitri menilai MKD seharusnya bergerak dan bukannya justru menyesatkan publik. MKD dapat memproses dugaan pelanggaran kode etik Novanto atas nama kehormatan dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.