Salin Artikel

MKD Belum Dapat Kabar soal KPK Akan Geledah Ruang Kerja Novanto

"Belum ada tuh, belum ada permintaan izin," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/11/2017).

Dasco memberikan pernyataan setelah ditanya wartawan terkait kabar tim KPK menggeledah ruang kerja Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.

Menurut Dasco, berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), penggeledahan yang dilakukan oleh KPK perlu mendapatkan izin MKD. Bahkan, menurut dia, penggeledahan juga harus didampingi MKD.

Ia mengatakan, penyidik KPK tidak akan bisa menggeledah ruang kerja Novanto tanpa izin MKD. Bahkan, MKD akan memberikan peringatan kepada KPK bila tetap nekat.

Meski begitu, Dasco mengatakan bahwa KPK biasanya pasti berkoordinasi dengan MKD bila berencana melalukan penggeledahan di DPR.

"Pasti (KPK) koordinasi dengan kami," ucap Dasco.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 119 hingga Pasal 149 dalam UU MD3 yang mengatur tentang MKD tidak menyebutkan hal tersebut.

Adapun, aturan mengenai penggeladahan terhadap anggota DPR mesti didampingi MKD diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

Dalam Pasal 73 Ayat 8, Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan, "Dalam  hal  MKD  memutuskan untuk memberikan persetujuan atas pemanggilan  Anggota  sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), MKD menerima surat pemberitahuan penggeledahan dan penyitaan   dari penegak hukum."

Dalam Pasal 73 Ayat 9 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, tertulis: "Dalam hal MKD memberikan persetujuan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (8), MKD mendampingi  penegak hukum  dalam  melakukan  penggeledahan  dan  penyitaan  di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak berhubungan
dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya."

Saat ini, KPK sudah menahan Ketua DPR Setya Novanto akibat terlibat kasus korupsi KTP elektronik. Sebelumya, Novanto sempat menghilang setelah tim KPK berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu di kediamannya.

Selang sehari, keberadaan Novanto diketahui usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Sempat dirawat semalam di RS Medika Permata Hijau, Novanto dipindahkan ke RSCM untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah masa perawatan tiga hari, ia akhirnya dibawa KPK dan resmi ditahan pada Minggu malam.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/14303641/mkd-belum-dapat-kabar-soal-kpk-akan-geledah-ruang-kerja-novanto

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke