JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terhadap dugaan merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.
Salah satu yang dilaporkan yakni pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
Koordinator PAP-KPK Petrus Selestinus mengatakan, meski Novanto telah ditahan, tetap harus ada sanksi terhadap upaya melindungi Novanto dari jerat hukum.
"Dalam laporan itu, Fredrich Yunadi merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Senin (20/11/2017).
(Baca juga : Novanto Ditahan KPK, Apa Kata Muhammad Nazaruddin?)
Upaya yang dimaksud meliputi melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri, melarang Novanto memenuhi panggilan KPK, dan menggugat pembatalan Sprindik dan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Fredrich juga bersikeras bahwa KPK harus mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Novanto.
(Baca juga : Dedi Mulyadi Anggap Rekomendasi Calon Kepala Daerah Golkar Perlu Dievaluasi)
Petrus mengatakan, bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Fredrich berhenti berbicara di depan umum dan mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam membela kliennya.
Di samping itu, Petrus menganggap kecelakaan mobil yang dialami Novanyo sebagai bagian dari sandiwara yang dirancang untuk menghindari proses hukum.
"Karena itu, untuk menghentikan manuver yang dikhawatirkan masih akan bermunculan dan hanya bersifat merintangi kerja KPK, maka KPK sebaiknya segera membuka penyidikan atas laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang disangkakan kepada Setya Novanto," kata Petrus.
Secara tidak langsung, kata Petrus, Fredrich malah menjerumuskan Novanto lebih cepat ke dalam rumah tahanan.
(Baca juga : Kontributor Metro TV Mengundurkan Diri, Setya Novanto Kapan?)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan