JAKARTA, KOMPAS.com - Hilman Mattauch yang menyopiri Setya Novanto saat kecelakaan menyatakan mengundurkan diri dari Metro TV per Sabtu (18/11/2017). Metro TV menyatakan Hilman sebagai wartawan terbukti menyalahi kode etik karena menyopiri Novanto menggunakan mobil pribadi.
"Resminya dia menyatakan mengundurkan diri. Cuma kalau dia tidak mengundurkan diri pun HR sudah membuat surat pemberhentiannya," kata Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Salamun saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/11/2017).
Don Bosco mengatakan, sejak kejadian kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) lalu Metro TV langsung membentuk tim untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan Hilman. Tim ini pun sudah bertemu langsung dengan Hilman untuk meminta klarifikasi.
Baca juga : Akan Dipecat, Hilman yang Sopiri Novanto Mundur dari Metro TV
"Dia (Hilman) diberi kesempatan untuk bela diri tapi fakta itu memperlihatkan ada conflict of interest dan itu melanggar kode etik," ucap Don.
Don mengatakan, kebiasaan di Metro TV, narasumber yang akan diundang ke studio dijemput menggunakan mobil khusus dan supir khusus yang disiapkan perusahaan. Tidak pernah terjadi wartawan langsung menyupiri narsum dengan mobil pribadi.
"Urusan hukumnya dia mencelakakan. Urusan code of conduct internal kami dia menyopiri Narsum pakai mobil pribadi," ucap Don Bosco.
Baca juga : Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye
Don juga menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada penugasan untuk membawa Novanto ke Studio Metro TV. Penugasannya hanya lah mencari dan melakukan wawancara ekslusif dengan Ketua DPR yang saat itu tengah menghilang dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi itu (membawa Novanto ke studio) inisiatif dia," ucap Don.
Berbeda dengan Hilman, Novanto yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus E-KTP dan ditahan KPK belum mundur dari jabatannya baik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau pun sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Di DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan sebenarnya sudah sempat menggelar rapat setelah upaya jemput paksa KPK terhadap Novanto dilakukan. Namun, MKD memutuskan belum bisa memecat Novanto.
Baca juga : Misteri Kecelakaan Setya Novanto
Sebab, Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan, Pimpinan DPR baru diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Selama di sana dijelaskan kalau statusnya masih tersangka dan masih diproses, MKD belum dapat memproses itu (pemberhentian Ketua DPR)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017) lalu.