Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan KPK

Kompas.com - 17/11/2017, 05:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak Novanto sebagai tersangka.

KPK, kata Febri, akan berupaya maksimal dalam menghadapi gugatan tersebut dengan memperkuat bukti dan memproses kasus e-KTP dengan lebih maksimal.

"Praperadilan merupakan hak tersangka, silakan saja. Kami akan hadapi jika itu dalam posisi pada waktunya akan dihadapi," ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

"Namun, KPK akan berupaya semaksimal mungkin menguatkan bukti dan memproses kasus ini dengan lebih maksimal," kata Febri.

(Baca juga: KPK: Kecelakaan Novanto Tak akan Hambat Proses Penanganan Kasus e-KTP)

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Meski demikian, Febri mengaku KPK belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kabar mengenai pengajuan gugatan praperadilan oleh Novanto diketahui melalui pemberitahuan tak resmi dari pihak Humas PN Jakarta Selatan.

"Untuk permohonan praperadilan kami juga baru mengetahui dari pihak humas pengadilan. Surat sampai dengan tadi saya cek ke biro hukum juga belum diterima," ucap Febri.

(Baca juga: Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Didesak Segera Rampungkan Berkas Perkara)

Secara terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna sebelumnya mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pada Rabu, 15 November 2017.

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan. Sidang perdana praperadilan, Made melanjutkan, biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

Kompas TV Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi pun menyatakan presiden percaya KPK sebagai lembaga independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com