JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas perkara Setya Novanto dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
Peneliti ICW Lalola Ester mengatakan, upaya inilah yang bisa dilakukan KPK agar tak lagi-lagi menelan kekalahan di sidang praperadilan.
Sebagaimana diketahui, Novanto mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
(Baca juga : KPK akan Terbitkan DPO terhadap Novanto Jika Tak Menyerahkan Diri)
"Ketika berkas dilimpahkan ke persidangan pokok perkara, maka setiap praperadilan bisa gugur karena pokok perkara sudah disidangkan," kata Lola di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Lola menengarai kekalahan KPK dalam sidang praperadilan sebelumnya, salah satunya karena faktor penyelesaian berkas perkara yang belum rampung.
"Di praperadilan sebelumnya, berkas perkara belum dilimpahkan karena berarti KPK belum siap. Dan sekarang kekhawatirannya seperti itu, makanya sekarang kita dorong KPK untuk melakukan percepatan," kata Lola.
(Baca juga : Pansus Angket DPR Akan Panggil Pimpinan KPK)
"Jadi, ini untuk mengantisipasi praperadilan dilakukan berulang kali oleh Novanto, manakala KPK belum melimpahkan berkas pokok perkara ke persidangan," pungkas Lola.
Sebelumnya dikabarkan, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis.
Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan. Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.