Salin Artikel

Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Tanggapan KPK

Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak Novanto sebagai tersangka.

KPK, kata Febri, akan berupaya maksimal dalam menghadapi gugatan tersebut dengan memperkuat bukti dan memproses kasus e-KTP dengan lebih maksimal.

"Praperadilan merupakan hak tersangka, silakan saja. Kami akan hadapi jika itu dalam posisi pada waktunya akan dihadapi," ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

"Namun, KPK akan berupaya semaksimal mungkin menguatkan bukti dan memproses kasus ini dengan lebih maksimal," kata Febri.

Kabar mengenai pengajuan gugatan praperadilan oleh Novanto diketahui melalui pemberitahuan tak resmi dari pihak Humas PN Jakarta Selatan.

"Untuk permohonan praperadilan kami juga baru mengetahui dari pihak humas pengadilan. Surat sampai dengan tadi saya cek ke biro hukum juga belum diterima," ucap Febri.

Secara terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna sebelumnya mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pada Rabu, 15 November 2017.

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan. Sidang perdana praperadilan, Made melanjutkan, biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/17/05291411/setya-novanto-kembali-ajukan-praperadilan-ini-tanggapan-kpk

Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke