Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, tetapi Merisaukan

Kompas.com - 16/11/2017, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (15/11/2017), menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dan melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftran partai politik peserta pemilu.

Itu berarti Bawaslu menerima pengaduan 9 partai politik yang dinyatakan KPU gagal dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu karena dinilai tidak memenuhi semua syarat yang diminta undang-undang. Bawaslu pun memerintahkan kepada KPU agar memroses kembali pendaftaran 9 partai politik tersebut.

Ke-9 partai politik itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Islam Damai Aman, Partai Bhennika Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Republik.

Sebelumnya, KPU menghentikan proses pendaftaran partai politik peserta pemilu terhadap 13 dari 27 partai politik yang mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif pada Pemilu 2019. KPU menilai, syarat-syarat ke-13 partai politik itu tidak lengkap, khususnya syarat kepengurusan dan keanggotaan.

Penilaian itu berdasar hasil Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Inilah aplikasi elektronik yang disiapkan KPU untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu. Legalitas  Sipol diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 (PKPU No 11/2017).

Menurut Bawaslu, aplikasi Sipol bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU No 7/2017) tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, produk apa pun hasil Sipol tidak sah, sehingga KPU harus memeriksa seluruh dokumen pendataran partai politik secara fisik.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa KPU tidak berwenang menilai persyaratan partai politik peserta pemilu pada subtahapan (atau masih dalam proses tahapan) pendaftaran partai politik peserta pemilu. Menurut Bawaslu, dipenuhi-tidaknya syarat-syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu baru bisa ditetapkan di akhir tahapan.

Bahwa Bawaslu akan menerima pengaduan partai politik yang proses pendaftarannya tidak dilanjutkan oleh KPU, kita sudah memperkirakan. Bahwa Bawaslu akan menolak Sipol, kita juga sudah mahkfum mengingat beberapa anggota Bawaslu terang-terangan menolak Sipol.

Namun, putusan yang tidak mengejutkan itu tetap merisaukan. Saya khawatir, putusan-putusan Bawaslu macam itu tidak hanya membikin proses pemilu semakin rumit, tetapi juga mengacaukan jalannya pemilu yang harus linier sesuai tahapan-tahapan pemilu.

Dalam mengesampingkan atau menidaklegalkan Sipol, Bawaslu berpijak pada wewenangnya: menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diatur oleh Pasal 461 ayat (6) UU No 7/2017.

Itu memang wewenang baru yang diberikan Undang-Undang Pemilu kepada Bawaslu. Penggunaan wewenang tersebut ternyata berimplikasi besar. Sebab, Bawaslu tidak hanya memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi, lebih dari itu Bawaslu juga bisa membatalkan peraturan KPU seperti dalam kasus Sipol tersebut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com