Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, tetapi Merisaukan

Kompas.com - 16/11/2017, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Jika Bawaslu bisa membatalkan peraturan KPU, bukankah hal ini sama saja dengan memosisikan Bawaslu setara dengan Mahkamah Agung (MA). Ingat, Pasal 76 ayat (1) UU No 7/2017 menegaskan: "Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung."

Dengan ketentuan tersebut, sebetulnya KPU bisa menolak putusan Bawaslu yang menilai Sipol tidak sah. Sebab, wewenang menilai peraturan KPU bukan di Bawaslu, melainkan MA. Apalagi, ayat (2) Pasal 76 UU No 7/2017 juga menegaskan keharusan Bawaslu atau pihak lain untuk menguji peraturan KPU ke MA.

Namun, rupanya KPU juga merasa tidak bisa berkutik. Sebab, putusan Bawaslu juga dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 462 UU No 7/2017: "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan."

Inilah kekacauan pengaturan yang diciptakan oleh UU No 7/2017. Sebetulnya, partai-partai politik yang digagalkan proses pendaftarannya itu mengadukan KPU dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu pun menggelar persidangan pelanggaran administrasi dan memutus perkara tersebut.

Ternyata, putusannya tidak sekadar menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi, lebih dari itu Bawaslu juga menilai bahwa PKPU No 11/2017 yang mengadopsi Sipol di dalamnya, bertentangan dengan UU No 7/2017. Jadi, bermula dari kasus pelanggaran administrasi, berakhir pada penilaian (judicial review) terhadap peraturan KPU.

Jadi, dalam perkara ini terdapat dua persoalan penting. Pertama, apa itu pelanggaran administrasi sampai-sampai Bawaslu punya wewenang untuk memutus ada-tidaknya pelanggaran administrasi, yang putusannya harus dijalankan oleh KPU?

Kedua, siapa sesungguhnya Bawaslu itu? Dia adalah lembaga pengawas yang sekaligus menjalankan fungsi peradilan. Lebih dari itu, lembaga ini kemudian bisa menilai atau mereview benar-tidaknya peraturan KPU. Siapa yang lebih tinggi menurut konstitusi, KPU atau Bawaslu?

Pendaftaran partai politik peserta pemilu adalah tahapan pertama Pemilu 2019 yang diatur oleh satu peraturan KPU. Masih ada banyak tahapan lagi ke depan, dan tentu saja masih banyak peraturan KPU yang akan beredar.

Pasti akan banyak kasus-kasus pelanggaran administrasi yang diajukan ke Bawaslu. Bagaimana jika putusan-putusan mereka juga menyalahkan peraturan-peraturan KPU, dan KPU tidak bisa berbuat apa-apa karena diperintahkan undang-undang untuk menindaklanjuti apa pun putusan Bawaslu? Inilah yang merisaukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com