Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, tetapi Merisaukan

Kompas.com - 16/11/2017, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (15/11/2017), menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dan melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftran partai politik peserta pemilu.

Itu berarti Bawaslu menerima pengaduan 9 partai politik yang dinyatakan KPU gagal dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu karena dinilai tidak memenuhi semua syarat yang diminta undang-undang. Bawaslu pun memerintahkan kepada KPU agar memroses kembali pendaftaran 9 partai politik tersebut.

Ke-9 partai politik itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Islam Damai Aman, Partai Bhennika Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Republik.

Sebelumnya, KPU menghentikan proses pendaftaran partai politik peserta pemilu terhadap 13 dari 27 partai politik yang mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif pada Pemilu 2019. KPU menilai, syarat-syarat ke-13 partai politik itu tidak lengkap, khususnya syarat kepengurusan dan keanggotaan.

Penilaian itu berdasar hasil Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Inilah aplikasi elektronik yang disiapkan KPU untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu. Legalitas  Sipol diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 (PKPU No 11/2017).

Menurut Bawaslu, aplikasi Sipol bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU No 7/2017) tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, produk apa pun hasil Sipol tidak sah, sehingga KPU harus memeriksa seluruh dokumen pendataran partai politik secara fisik.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan bahwa KPU tidak berwenang menilai persyaratan partai politik peserta pemilu pada subtahapan (atau masih dalam proses tahapan) pendaftaran partai politik peserta pemilu. Menurut Bawaslu, dipenuhi-tidaknya syarat-syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu baru bisa ditetapkan di akhir tahapan.

Bahwa Bawaslu akan menerima pengaduan partai politik yang proses pendaftarannya tidak dilanjutkan oleh KPU, kita sudah memperkirakan. Bahwa Bawaslu akan menolak Sipol, kita juga sudah mahkfum mengingat beberapa anggota Bawaslu terang-terangan menolak Sipol.

Namun, putusan yang tidak mengejutkan itu tetap merisaukan. Saya khawatir, putusan-putusan Bawaslu macam itu tidak hanya membikin proses pemilu semakin rumit, tetapi juga mengacaukan jalannya pemilu yang harus linier sesuai tahapan-tahapan pemilu.

Dalam mengesampingkan atau menidaklegalkan Sipol, Bawaslu berpijak pada wewenangnya: menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diatur oleh Pasal 461 ayat (6) UU No 7/2017.

Itu memang wewenang baru yang diberikan Undang-Undang Pemilu kepada Bawaslu. Penggunaan wewenang tersebut ternyata berimplikasi besar. Sebab, Bawaslu tidak hanya memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi, lebih dari itu Bawaslu juga bisa membatalkan peraturan KPU seperti dalam kasus Sipol tersebut.

Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Jika Bawaslu bisa membatalkan peraturan KPU, bukankah hal ini sama saja dengan memosisikan Bawaslu setara dengan Mahkamah Agung (MA). Ingat, Pasal 76 ayat (1) UU No 7/2017 menegaskan: "Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung."

Dengan ketentuan tersebut, sebetulnya KPU bisa menolak putusan Bawaslu yang menilai Sipol tidak sah. Sebab, wewenang menilai peraturan KPU bukan di Bawaslu, melainkan MA. Apalagi, ayat (2) Pasal 76 UU No 7/2017 juga menegaskan keharusan Bawaslu atau pihak lain untuk menguji peraturan KPU ke MA.

Namun, rupanya KPU juga merasa tidak bisa berkutik. Sebab, putusan Bawaslu juga dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 462 UU No 7/2017: "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan."

Inilah kekacauan pengaturan yang diciptakan oleh UU No 7/2017. Sebetulnya, partai-partai politik yang digagalkan proses pendaftarannya itu mengadukan KPU dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu pun menggelar persidangan pelanggaran administrasi dan memutus perkara tersebut.

Ternyata, putusannya tidak sekadar menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi, lebih dari itu Bawaslu juga menilai bahwa PKPU No 11/2017 yang mengadopsi Sipol di dalamnya, bertentangan dengan UU No 7/2017. Jadi, bermula dari kasus pelanggaran administrasi, berakhir pada penilaian (judicial review) terhadap peraturan KPU.

Jadi, dalam perkara ini terdapat dua persoalan penting. Pertama, apa itu pelanggaran administrasi sampai-sampai Bawaslu punya wewenang untuk memutus ada-tidaknya pelanggaran administrasi, yang putusannya harus dijalankan oleh KPU?

Kedua, siapa sesungguhnya Bawaslu itu? Dia adalah lembaga pengawas yang sekaligus menjalankan fungsi peradilan. Lebih dari itu, lembaga ini kemudian bisa menilai atau mereview benar-tidaknya peraturan KPU. Siapa yang lebih tinggi menurut konstitusi, KPU atau Bawaslu?

Pendaftaran partai politik peserta pemilu adalah tahapan pertama Pemilu 2019 yang diatur oleh satu peraturan KPU. Masih ada banyak tahapan lagi ke depan, dan tentu saja masih banyak peraturan KPU yang akan beredar.

Pasti akan banyak kasus-kasus pelanggaran administrasi yang diajukan ke Bawaslu. Bagaimana jika putusan-putusan mereka juga menyalahkan peraturan-peraturan KPU, dan KPU tidak bisa berbuat apa-apa karena diperintahkan undang-undang untuk menindaklanjuti apa pun putusan Bawaslu? Inilah yang merisaukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com