Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI Tolak Gugatan PKPI Haris Sudarno

Kompas.com - 15/11/2017, 22:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang disampaikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Haris Sudarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

PKPI Haris Sudarno melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI melakukan pelanggaran administratif karena menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI AM Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh sebagai partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Dengan putusan Bawaslu RI ini, artinya KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Menyatakan laporan Nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 atas dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Ketua Majelis Pemeriksaan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

(Baca juga : Rhoma Irama Berharap Demokrasi di Indonesia Lebih Maju)

Anggota majelis Fritz Edward Siregar menjelaskan, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan parpol yang bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu adalah parpol yang kepengurusannya mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Bahwa jika suatu keputusan Menkumham tentang kepengurusan parpol digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetapi belum memiliki putusan yang memenuhi kekuatan hukum yang final dan mengikat, maka keputusan Menkumham tersebut masih sah.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara," kata Fritz.

Memperhatikan ketentuan Pasal 67 ayat (1), Fritz menyampaikan KPU dapat menerima pendaftaran parpol dari kepengurusan yang ditetapkan SK Menkumham yang digugat ke PTUN sepanjang belum ada putusan yang final dan mengikat.

"Kesimpulan Bawaslu RI, bahwa DPN PKPI yang berhak mengajukan pendaftaran calon peserta pemilu yakni DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Kepengurusan DPN PKPI 2016-2021," ujar Fritz.

Kemudian, terlapor dalam hal ini KPU RI dalam memfasilitasi proses pendaftaran DPN PKPI yang kepengurusannya ditetapkan dengan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, KPU RI digugat ke Bawaslu RI lantaran menampilkan kepengurusan DPN PKPI pimpinan Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh. Pelapornya yaitu PKPI pimpinan Haris Sudarno.

Mengenai gugatan terkait kepengurusan parpol ini, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan mereka berpegang pada SK Menkumham.

Hasyim menjelaskan, mengacu Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, definisi mendaftar yaitu pimpinan parpol yaitu ketua umum dan sekretaris jenderal menyampaikan surat pendaftaran dan juga dokumen persyaratan.

"Salah satu dokumen persayaratan adalah keputusan Menkumham tentang siapa kepengurusan parpol yang mendapat SK. Jadi, ya pegangan kami SK terakhir dari Kemenkumham," kata Hasyim ditemui usai sidang putusan pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

 

Gugatan PKPI Hendropriyono dikabulkan

Sementara itu, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU dengan pelapor PKPI Hendropriyono dengan nomor perkara 001/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017.

Ketua majelis pemeriksa Abhan menyampaikan, sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol calon peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-undang Pemilu," kata Abhan dalam sidang, Rabu.

Sidang juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan ketiga partai secara fisik.

KPU diberikan waktu untuk melaksanakan putusan sidang, paling lama tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan pada hari ini.

(Baca juga : Gugatan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB Dikabulkan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com