Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto

Kompas.com - 15/11/2017, 15:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai, tak ada unsur tindak pidana terkait surat perpanjangan pencekalan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang dikeluarkan lembaganya. 

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang menyebutkan ada kemungkinan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dihentikan jika keterangan ahli menyatakan tidak ada unsur tindak pidana terkait surat tersebut.

"Ya, rasanya memang tidak ada unsur pidananya," kata Agus ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat  terkait Novanto.

Baca juga: Kata Novanto soal Tanggapan Jokowi Terkait SPDP Pimpinan KPK

Agus menjelaskan, surat perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto dikeluarkan KPK dan ditandatangani Saut Situmorang, dalam kapasitas Novanto sebagai saksi.

"Itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yang dibatalkan (status tersangkanya) oleh praperadilan," kata Agus.

"Tetapi, pencekalannya terkait dengan beliau (Novanto) yang menjadi saksi," lanjut dia. 

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Novanto berstatus sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

"Jadi kalau diperpanjang wajar saja. Kalau habis, diperpanjang," kata Agus.

Terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), Tito Karnavian mengatakan, polisi tengah meminta keterangan ahli.

"Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kami hentikan," kata Tito di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Penyidik Tak Sebar SPDP Dua Pimpinan KPK ke Publik

Tito mengatakan, penyidikan di Polri berbeda dengan di KPK. Di kepolisian, terbitnya SPDP bukan berarti sudah ada tersangka.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan Polri juga bisa dihentikan. Hal ini mengacu kepada aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat menyurat yang dimaksud dalam pelaporan ke polisi adalah permintaan cegah ke pihak Imigrasi terhadap Novanto yang terbit pada 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.

Dalam putusan itu, dinyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan pencegahan terhadap Novanto tidak dibatalkan dalam sidang praperadilan.

Hakim, menurut Febri, tidak mengabulkan pengajuan dari pihak Novanto dalam petitum ke-4, yang meminta untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto yang dilakukan KPK.

Kompas TV Melalui kuasa hukumnya Setya Novanto melaporkan pimpinan, pejabat dan penyidik KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com