Kasus suap PT BA
Dalam kasus dugaan suap PT BA, Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu akhirnya dinyatakan tidak terbukti menerima suap, setelah KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti dugaan kasus suap dari dua pejabat PT BA, melalui perantara.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.
"Misalnya Anda mengatakan saya terima uang, tapi faktanya saya tidak terima dan penyidik tidak bisa buktikan itu, penyidik tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi pola kerjanya seperti itu," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dalam kasus ini, perantara suap bernama Marudut ditangkap oleh petugas KPK saat membawa uang yang rencananya diberikan kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Uang tersebut berasal dari dua pejabat PT BA, yaitu Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Keduanya berupaya menyuap jaksa untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi di internal PT BA yang sedang ditangani oleh Kejati DKI.
Meski Marudut dan dua pejabat PT BA ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, penyidik KPK tidak menemukan bukti-bukti yang cukup untuk memastikan tersangka penerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.