JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan bahwa para pejabat pimpinan tingkat madya di lingkungan Kejaksaan Agung yang dilantiknya pada hari ini, Rabu (15/11/2017), bersih dan telah melalui proses penilaian.
Hal ini disampaikannya menanggapi dilantiknya Sudung Situmorang. Sudung, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dilantik sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.
Diketahui, Sudung pernah terlibat kasus dugaan suap dari PT Brantas Abipraya (PT BA) pada tahun 2016. Penyidikan kasus ini dihentikan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan dua alat bukti.
Mengenai hal ini, Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan bersih dari kasus hukum, dan berhak diusulkan ke Tim Penilai Akhir (TPA) untuk diangkat menjadi pejabat eselon 1A.
"Oh iya, sudah clean kok dia (Sudung). Tidak ada masalah dia," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Prasetyo mengatakan, pengangkatan pejabat eselon 1A tidak hanya dilakukan oleh Jaksa Agung.
Ia hanya mengusulkan tiga nama untuk masing-masing posisi ke TPA yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo.
Oleh TPA, nama-nama yang diusulkan oleh Jaksa Agung akan dinilai oleh Menpan-RB, Mensesneg, Menseskab, Badan Intelijen Negara, serta Badan Kepegawaian Negara.
"Pokoknya semua dinilai oleh TPA. Semuanya dimintai masukan," ujar Prasetyo.
"Jadi, semuanya melalui proses, tidak tiba-tiba, tidak mendadak, tidak serta-merta. Tapi melalui proses pengamatan dan penilaian yang panjang," lanjut dia.
Adapun, kriteria yang harus dipenuhi calon pejabat tingkat madya yaitu memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas.
"Jadi, tidak ada yang perlu dipermasalahkan, karena tidak diputuskan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung hanya mengusulkan. Yang mengangkat dan memutuskan adalah Presiden," katanya.
Pada hari ini, Prasetyo melantik sembilan pejabat pimpinan tingkat madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Arminsyah sebagai Wakil Jaksa Agung; Adi Toegarisman sebagai JAM Pidsus; Jan S Marinka sebagai JAM Intel; Yusni sebagai JAM Pengawasan; Loeke Larasati Agoestina sebagai JAM Datun; Setia Untung Arimuladi sebagai Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.
Sementara, tiga Staf Ahli Jaksa Agung yang dilantik yakni Agus Riswanto untuk bidang Intelijen, Sudung Situmorang untuk bidang Tindak Pidana Khusus, serta Feri Wibisono untuk bidang Pembinaan.
Kasus suap PT BA
Dalam kasus dugaan suap PT BA, Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu akhirnya dinyatakan tidak terbukti menerima suap, setelah KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti dugaan kasus suap dari dua pejabat PT BA, melalui perantara.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.
"Misalnya Anda mengatakan saya terima uang, tapi faktanya saya tidak terima dan penyidik tidak bisa buktikan itu, penyidik tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi pola kerjanya seperti itu," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dalam kasus ini, perantara suap bernama Marudut ditangkap oleh petugas KPK saat membawa uang yang rencananya diberikan kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Uang tersebut berasal dari dua pejabat PT BA, yaitu Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Keduanya berupaya menyuap jaksa untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi di internal PT BA yang sedang ditangani oleh Kejati DKI.
Meski Marudut dan dua pejabat PT BA ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, penyidik KPK tidak menemukan bukti-bukti yang cukup untuk memastikan tersangka penerima suap.