Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 99 Anggota yang Hadir Saat Novanto Pidato Pembukaan Masa Sidang DPR

Kompas.com - 15/11/2017, 12:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto tak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Ia sedianya diperiksa pertama kalinya sejak kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).

Saat ditanya mengapa tak menghadiri pemeriksaan KPK, Novanto menjawab, dirinya harus membaca pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018.

"Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato," kata Novanto saat hendak memasuki ruang Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

(baca: F-PAN Minta Novanto Jangan Banyak Alasan Tolak Pemeriksaan di KPK)

Ia mengatakan, telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya ke KPK melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, tercatat hanya 99 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang tersebut.

Jumlah tersebut tak sampai 20 persen dari total keseluruhan anggota DPR yang berjumlah 560 orang.

(Baca juga : Absen dari Pemeriksaan KPK, Novanto Pilih Hadir di Paripurna DPR)

Meski tak sampai 100 orang yang hadir dalam Rapat Paripurna, Novanto tetap membacakan pidato.

Dalam pidatonya, Novanto mengatakan, DPR menargetkan empat Rancangan Undang-undang (RUU) selesai dibahas di tahun sidang 2017-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, surat yang berisi ketidakhadiran Novanto dikirim pengacara Novanto ke bagian persuratan KPK pada Rabu pagi.

Dalam tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Novanto menolak hadir dengan beberapa alasan.

Salah satu alasannya, KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.

(Baca juga : Akbar Tanjung Khawatir Golkar Kiamat Gara-gara Novanto)

KPK kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.  Ia sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

(Baca juga : JK: Kenapa Novanto Baru Ajukan Judicial Review UU KPK?)

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Kompas TV Ketua MPR, Zulkifli Hasan angkat suara setelah Ketua DPR, Setya Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com