Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Gugat UU KPK ke MK, JK Sebut "Namanya Usaha"

Kompas.com - 14/11/2017, 15:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla heran dengan langkah Ketua DPR Setya Novanto menggugat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Baginya, langkah tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu merupakan bagian dari upaya bebas dari jeratan hukum KPK.

"Ya, namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selama (14/11/2017).

(baca: Kini Novanto Gugat UU KPK ke MK...)

Meski begitu, Kalla mengatakan

Ketua DPR Setya Novanto (batik coklat) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto (batik coklat) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
bahwa upaya Novanto menggugat UU KPK tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu tidak dilarang oleh hukum.

"Ya selama itu hukum membolehkan, ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan ke MK," kata Kalla.

Usai melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Novanto menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca juga : Dipanggil KPK, Istri Setya Novanto Juga Beralasan Sakit

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan ada dua pasal di dalam UU KPK yang ia gugat. Pertama yakni pasal Pasal 46 ayat 1 dan 2.

Pasal ini digugat lantaran dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.

KPK menggunakan pasal tesebut menjadi dasar pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik.

(Baca: Manuver Pengacara Setya Novanto Dianggap Berlebihan)

Sementara itu, mengacu kepada Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 80 F UU MD3, Fredrich mengatakan bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas.

Pemanggilan anggota dewan oleh KPK tutur dia, harus seizin Presiden. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan putusan MK Nomer 76 Tahun 2014 tentang revisi Pasal 224 ayat 5 UU MD3.

Tanpa izin Presiden, maka pemanggilan pemeriksaan atas Setya Novanto oleh KPK dinilai mengesampingkan UUD 1945.

"Dari pada mendebatkan..., karena itu kami ajukan permohonan judicial review," ujar Fredrich.

(Baca juga : Dihujani Kritik, Pengacara Novanto Sebut Advokat Wajib Lindungi Kliennya)

Kedua, pasal yang digugat adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.

Hal itu menurut Fredrich bertentangan dengan Keputusan MK yang menyatakan wewenang atas Imigrasi untuk mencegah seorang yang masih dalam penyelidikan ke luar negeri adalah inkonstitusional.

"Dari pada ribut, nanti debat kusir, maka saya uji di MK. Biar MK yang akan memberikan keputusan atau pertimbangan," kata dia.

Kompas TV Ketua DPR RI Setya Novanto menggugat penerbitan surat pencekalan paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com