"Mengganggu kredibilitas Pansus? Tentu saja tidak. Lahirnya Pansus tidak ada hubungan dengan persoalan Miryam. Persoalan Miryam hanya pemicu terbentuknya Pansus Angket KPK. Tujuan Pansus Angket adalah menyelidiki semua dugaan tidak benar yang ada di tubuh KPK," kata Taufiq melalui pesan singkat, Selasa (14/11/2017).
(baca: "Vonis Miryam Memperjelas Tujuan Pansus Hendak Melemahkan KPK")
Sebab, menurut dia, orang yang ditangkap diduga belum memenuhi syarat karena belum terdapat dua alat bukti yang cukup.
Menurut Taufiq, KPK baru mencari alat bukti setelah OTT berjalan. Karena itu, ia menambahkan, Berita Acara Pemeriksaan dari KPK harus dipertanyakan kredibilitas dan keabsahannya.
"Jadi dalam kondisi yang demikian bagaimana kemudian rakyat merasa yakin dengan vonis di sidang Tipikor. Termasuk vonis terhadap Miryam," tutur Taufiq.
"Kami juga tertarik mempersoalkan hampir semua aset yang disita oleh KPK, yang bagi kami banyak tidak jelas nasibnya lagi. Belum lagi kami tertarik akan melihat hasil audit penggunaan anggaran di KPK," lanjut politisi Nasdem itu.
Miryam menjadi terdakwa karena memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Majelis hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/14/13083321/pimpinan-pansus-angket-anggap-vonis-miryam-tak-coreng-kredibilitas