JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebutkan ada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah meminta Setya Novanto agar KPK tak lagi dipanggil ke Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR RI.
Hal itu dikatakan Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Ada lagi Pimpinan KPK yang minta nego supaya tidak dipanggil sama angket," kata Fahri.
Fahri mengaku mengetahui hal ini dari Novanto. Menanggapi informasi itu, kepada Novanto, ia mengatakan bahwa Pansus Angket merupakan usul anggota yang mekanisme pembentukannya melalui paripurna.
Baca: Tiga Situasi yang Menggambarkan "Kalapnya" Kuasa Hukum Novanto...
"Enggak ada hubungannya sama kekuatan pimpinan. Kasih tahu mereka," ujar Fahri menirukan perkataannya kepada Novanto.
"Itu enggak bisa dinegokan," lanjut dia.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Penetapan Tersangka Novanto Sandiwara KPK
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.