Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 10/11/2017, 23:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua DPR RI Setya Novanto jika mau kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus e-KTP.

"Kalau pun mengajukan praperadilan, KPK tidak mungkin juga akan melarang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seusai mengisi acara diskusi di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Febri menambahkan, KPK cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada terkait penetapan status tersangka terhadap Novanto.

Ke depan, pihaknya akan memaksimalkan proses pembuktiannya.

"Kami fokus saja pada proses penanganan perkara saat ini," tuturnya.

(Baca juga: Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka, KPK Bersiap Hadapi Perlawanan)

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada Jumat sore ini.

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.

Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

(Baca juga: Persempit Ruang Praperadilan Novanto, KPK Diminta Gerak Cepat)

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya juga pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka. Namun, putusan praperadilan oleh hakim Cepi Iskandar membatalkan penetapan Novanto sebagai tersangka.

Kompas TV KPK menerbitkan SPDP pada 31 Oktober 2017 atas nama SN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com