JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi segala kemungkinan langkah hukum yang bakal ditempuh Ketua DPR Setya Novanto setelah kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Segala kemungkinan hukum tentu bisa saja dilakukan oleh pihak mana pun yang ada kaitan kepentingan. Sepanjang itu tersedia, tentu saja KPK akan menghadapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Febri.
KPK akan tetap fokus menjalankan proses hukum seperti memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Baca: Penuntasan Kasus Novanto Dinilai Pertaruhan bagi KPK
"Saksi-saksi akan kami lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dengan tersangka SN untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus e-KTP ini," ujar Febri.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya mengancam akan memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin saya ajukan praperadilan. Saya bisa pidanakan mereka (pimpinan KPK)," kata Fredrich di kantornya, di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.