Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persempit Ruang Praperadilan Novanto, KPK Diminta Gerak Cepat

Kompas.com - 10/11/2017, 20:01 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak cepat untuk melimpahkan perkara kasus Ketua DPR RI Setya Novanto ke persidangan.

Langkah itu perlu dilakukan KPK usai kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kalau KPK memang sudah yakin dengan alat bukti yang mereka punya usai menetapkan lagi Novanto sebagai tersangka, segera saja ajukan ke persidangan," kata Oce ketika ditemui di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017).

Menurut Oce, dengan dilimpahkannya bukti-bukti tersebut ke persidangan. Maka hal itu akan mempersempit ruang Novanto untuk kembali melakukan praperadilan penetapan tersangkanya.

"Mempersempit ruang itu. Kalau alat bukti sudah cukup, tentu akan lebih baik dilimpahkan ke pengadilan. Supaya kasus ini tidak terkatung-katung, supaya segera ada kepastian bagi publik dan bagi Novanto dan KPK juga," kata Oce.

"Maka segera limpahkan saja perkaranya ke persidangan. Supaya nanti pokok perkara itu betul-betul dibuka di sidang dan pihak Novanto berkesempatan di situ bisa membela," ucap dia.

(Baca juga: Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka, KPK Diminta Berhati-hati)

Oce pun menilai, pada penetapan Novanto yang pertama, KPK terlalu lama melimpahkan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu ke persidangan. Alhasil, Novanto mengajukan praperadilan dan akhirnya menang melawan lembaga antirasuah itu.

"Sebelumnya lebih lama. Ya sekarang kalau alat bukti terkumpul sudah banyak, tentu enggak ada alasan juga untuk menunda pelimpahan ke pengadilan. Kalau menunggu (terlalu lama) bisa praperadilan lagi," kata dia.

Oce juga menambahkan, dengan dilimpahkan ke pengadilan secara cepat, maka jika Novanto kembali mengajukan praperadilan, otomatis praperadilan tersebut akan gugur dengan sendirinya.

"Kalau sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor ya praperadilannya gugur. Karena kesempatan dia (Novanto) hilang. Kesempatan Novanto berikutnya adalah di pengadilan Tipikor untuk membela diri," kata Oce.

"Jadi ini mempercepat penyelesaian kasus e-KTP. Kalau diajukan ke sidang kan berarti kasus ini berjalan terus. Alat bukti yang ada dihadirkan, biar majelis hakim yang menilai nanti," tutur dia.

(Baca juga: Setelah Menetapkan Tersangka, Akankan KPK Tahan Setya Novanto?)

KPK kembali mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka pada Jumat sore ini. Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Kompas TV KPK menerbitkan SPDP pada 31 Oktober 2017 atas nama SN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com