Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Mengapa Potensi Konflik Pilkada Serentak 2018 Sangat Tinggi

Kompas.com - 07/11/2017, 17:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, potensi konflik pilkada serentak di tahun 2018 sangat tinggi.

Hal itu disebabkan oleh jumlah pemilih dan anggaran yang akan berputar di pilkada 2018 mencapai rekor tertinggi dalam sejarah pilkada di Indonesia.

Selain itu, ada potensi konflik yang disebabkan pergantian penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jumlah pemilih yang akan diperebutkan dalam pilkada serentak 2018 mencapai 158 juta orang atau 80 persen dari jumlah pemilih dalam pemilu nasional 2019 yang diperkirakan mencapai 197 juta orang.

(Baca: Total Anggaran Pilkada Serentak 2018 Berpotensi Tembus Rp 20 Triliun)

"80 persen dari total pemilih nasional akan diperebutkan oleh peserta pemilu 2018, yang jaraknya tidak lebih dari 10 bulan akan diperebutkan lagi dalam kontes pemilu nasional (2019)," kata Arief dalam diskusi di media center KPU, Jakarta, Selasa (6/11/2017).

Adapun anggaran yang akan berputar pada 2018 ditaksir mencapai belasan bahkan puluhan triliun.

Untuk KPU saja, mereka mengajukan anggaran hingga Rp 11,9 triliun, meski diakui ada potensi koreksi anggaran.

"Ini tidak termasuk anggaran untuk Bawaslu, TNI, Polri, DKPP, Pemerintah Daerah, dan kandidat," kata dia.

(Baca juga : Kapolri Minta Pilkada Serentak 2018 Tidak Diwarnai Konflik)

Sebagai perbandingan, jumlah uang yang berputar dalam pilkada 2015 yang diikuti 269 daerah mencapai Rp 6,4 triliun, tidak termasuk sisa anggaran.

Jumlah itu bukan hanya KPU saja, melainkan dari seluruh lembaga terkait penyelenggaraan pilkada 2015 dan kandidat.

Sedangkan dalam pilkada 2017 yang diikuti 101 daerah, uang yang berputar hanya sekitar Rp 4,3 triliun, tidak termasuk sisa anggaran.

"Karena uang yang terlibat banyak, jumlah pemilih yang diperebutkan banyak, maka kompetisi (2018) ini akan berlangsung ketat," kata Arief.

Selain itu, Arief juga mengakui ada potensi konflik akibat pergantian penyelenggara pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan berakhir masa jabatannya pada masa tahapan.

Dalam regulasi sebelumnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan berakhir masa jabatannya pada masa tahapan, bisa diperpanjang sampai tahapan selesai.

"Faktanya di beberapa tempat, masa jabatan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota berakhir persis pada hari pemungutan suara. Ada yang H-1, H-10, H-satu bulan, bahkan dua hari setelah hari pemungutan suara," kata Arief.

"Berdasarakan aturan tersebut (UU 10/2016) KPU harus melakukan rekrutmen. Maka selama proses rekrutmen, potensi konflik tinggi, karena peserta suka ikut 'cawe-cawe' (intervensi)," katanya, KPU harus mampu menahan diri dari intervensi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com