JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, merupakan domain Presiden.
Hal itu diungkapkannya menanggapi pernyataan Polri yang menilai bahwa pembentukan TGPF bukan solusi untuk kasus tersebut.
"Kalau ingin atau tidak ingin dibentuk (TPGF) saya rasa domainnya bukan kepada KPK atau pada Polri atau institusi lain, tapi lebih pada Presiden," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pembentukan TGPF terkait pengusutan kasus Novel Baswedan.
Baca: Polri Anggap TGPF Tak Menyelesaikan Masalah Novel Baswedan
Desakan ini muncul karena polisi dianggap lamban mengungkap pelaku penyiraman air keras. Mereka meminta KPK mengusulkan ke Presiden untuk membentuk TPGF.
"Kita semua sama-sama harus mendukung dan harus perupaya dan perlu optimis dan melihat ke depan agar pelaku bisa ditemukan," ujar Febri.
Namun, semakin berlarut kasus tersebut, Febri mengatakan, akan sulit untuk menemukan pelakunya.
Pembentukan TGPF
Para mantan pimpinan KPK dan masyarakat sipil antikorupsi sebelumnya mendorong pimpinan KPK saat ini untuk mengusulkan pembentukan TPGF kasus penyerangan Novel Baswedan kepada Presiden Joko Widodo.
"Pada kesimpulan mengusulkan ke pimpinan KPK untuk bisa menyampaikan ke bapak Presiden untuk sesegera mungkin membntuk tim gabungan pencari fakta kasus Novel," kata Samad.
Baca juga: 3 Bulan Berlalu, Jawaban Jokowi soal Kasus Novel Tak Berubah...
Samad mengatakan, pembentukan TGPF perlu lantaran dalam waktu cukup lama aparat kepolisian tidak mampu mengungkap kasus ini.
Pihaknya khawatir kalau kasus Novel tidak pernah diungkap, tidak menutup kemungkinan kasus semacam ini kembali terjadi pada pegawai atau pimpinan KPK yang lain.