Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Jangan Sampai Ada Panggilan ke-10 kepada Pak Tito untuk Kasus Novel

Kompas.com - 05/11/2017, 06:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta aparat kepolisian untuk serius mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Lebih dari 200 hari kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, hingga kini belum juga terungkap. Kelompok sipil pun mendesak Presiden Joko Widodo agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk membantu kerja polisi dalam mengungkap kasus ini.

"Diungkap. Jangan sampai nunggu panggilan ke-10 untuk Pak Tito. Panggilan pertama, gagal. Panggilan kedua, tidak berlanjut. Jangan sampai panggilan ke-10. Cukup pada panggilan ketiga, terungkap," kata Isnur dalam talkshow Perspektif Indonesia, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Baca juga : 3 Bulan Berlalu, Jawaban Jokowi soal Kasus Novel Tak Berubah...

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7). Kapolri dipanggil oleh Presiden Joko Widodo untuk melaporkan perkembangan kasus Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7). Kapolri dipanggil oleh Presiden Joko Widodo untuk melaporkan perkembangan kasus Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17
Di sela-sela peresmian tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu kemarin, Jumat (3/11/2017), Presiden Jokowi menyampaikan akan memanggil kembali Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk menindaklanjuti kasus Novel.

Isnur pun menyarankan agar dibentuk TGPF. Pembentukan TGPF ini diyakini akan membantu pengungkapan kasus, di samping mengantisipasi hilangnya bukti-bukti dan saksi penyerangan Novel.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengungkapkan, TGPF akan menjalankan mekanisme fact finding. Mekanisme ini bahkan juga lazim digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memulai sesuatu yang akan diserahkan dalam proses judicial.

"Kasus (Novel) ini punya dimensi politis. Oleh karena itu tidak hanya melulu didekati dengan penyelidikan judicial," kata Ifdhal.

Baca juga : 206 Hari Kasus Novel, Presiden Diminta Tak Hanya Lip Service

Dalam kasus ini, dia mengatakan, ada nuansa yang membuat masyarakat mempertanyakan, kenapa penyidik KPK harus disiram dengan air keras. Penyerangan terhadap seorang penyidik resmi telah mengganggu rasa aman masyarakat.

"Seorang penyidik aja bisa (jadi korban). Apalagi kita," katanya.

"Agar publik mendapatkan rasa aman dan menepis anggapan terhadap kepolisian yang tidak independen dalam penyelidikan kasus Novel, memang tuntutan untuk membentuk satu tim pencari fakta menjadi masuk akal," ucap Ifdhal.

Kompas TV YLBHI menilai KPK lemah dalam perlindungan terhadap Novel Baswedan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com