Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Dengarkan Rakyat untuk Bentuk TGPF Kasus Novel

Kompas.com - 05/11/2017, 06:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak menyampaikan permohonan kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk Novel Baswedan.

Lebih dari 200 hari kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, hingga kini belum juga terungkap. Dahnil menengarai, ada faktor-faktor nonteknis yang menghambat proses pengungkapan kasus tersebut.

"Kemarin saya ketemu Pak JK. Saya sampaikan ke Pak JK, 'Pak JK mohon dipertimbangkan TGPF ini, dan dibicarakan kepada Presiden'," kata Dahnil dalam program talk show Perspektif Indonesia, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak mengingatkan agar semua pihak tak berlarut-larut soal pro kontra pemutaran film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI.  Jakarta, Jumat (22/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak mengingatkan agar semua pihak tak berlarut-larut soal pro kontra pemutaran film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI. Jakarta, Jumat (22/2017).
Dahnil pun mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, agar diberikan kesempatan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.

Baca juga : 3 Bulan Berlalu, Jawaban Jokowi soal Kasus Novel Tak Berubah...

Dahnil mengatakan, informasi dari kelompok sipil penting untuk didengarkan, sebagai pembanding informasi yang disampaikan oleh Kapolri.

Dengan cara itu, lanjut Dahnil, Presiden Jokowi akan cukup adil dalam mengambil keputusan terkait kasus ini.

"Presiden dan Pak JK jangan hanya dengar dari official, Kapolri," kata Dahnil.

Menurut Dahnil, lamanya waktu pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel sudah tidak normal. Sebab menurut dia, banyak sekali petunjuk yang sebenarnya bisa dengan mudah ditelusuri untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca juga : 206 Hari Kasus Novel, Presiden Diminta Tak Hanya Lip Service

Dahnil pun berkesimpulan, lamanya pengungkapan kasus ini lebih dikarenakan faktor nonteknis. Sehingga dibutuhkan peran serta dari sipil untuk mempercepat.

"TGPF ini penting, karena mungkin ada fakta-fakta yang dimiliki kelompok sipil, bisa disimpulkan dan menjadi official. Dan itu jangan diterjemahkan upaya menyingkirkan kinerja polisi atau serangan terhadap polisi," kata Dahnil.

"Justru TGPF ini menjadi asistensi bagi polisi untuk menangani masalah nonteknis," pungkasnya.

Kompas TV YLBHI menilai KPK lemah dalam perlindungan terhadap Novel Baswedan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com