"Bagi Pansus Angket KPK tentu ini adalah respons dari KPK setelah anggota Pansus melakukan penyelidikan ke Rupbasan-rupbasan di Indonesia untuk melakukan inventarisasi aset negara dari kasus-kasus yang ditangani oleh KPK," ujar Agun.
(baca: Ketua KPK Minta Pansus Angket Sabar Tunggu Putusan MK)
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi undangan Pansus.
Ia meminta Pansus Angket KPK sabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR.
KPK menganggap pembentukan Pansus ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.