Hal senada disampaikan pengamat media sosial Nukman Luthfie.
Ia menilai, meme Novanto yang tengah menggunakan masker alat bantu tidur masih dalam batas wajar serta tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut dia, meme-meme tersebut tidak mendistorsi informasi terkait kondisi Novanto yang sedang sakit meskipun sebagian masyarakat masih mempertanyakan kebenaran berita mengenai penyakit yang diderita Novanto.
"Enggak pantaslah dibawa ke ranah hukum. Terlalu berlebihan. Harusnya santai saja," kata Nukman saat dihubungi pada Kamis malam.
Nukman menambahkan, meme merupakan bentuk ekspresi baru di dunia maya dalam menyampaikan pendapat.
Meme menjadi bagian dari kultur pop di era demokrasi, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Selain itu, meme merupakan bentuk ekspresi satir dalam menyikapi segala sesuatu, termasuk dalam menyikapi peristiwa politik.
Melalui meme, kekecewaan ditunjukkan secara humor sehingga menjadi satir.
"Intinya, rasa kecewa itu dibikin lucu, lah. Kekecewaan itu dibikin lelucon. Makanya satir itu penyampaian kekecewaan yang bagus," kata Nukman.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Baca: Pengamat: Melaporkan Penyebar Meme Justru Merugikan Novanto Sendiri
Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit. Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.
Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar iseng.