Salin Artikel

Meme Setya Novanto dan Dinamika Demokrasi di Dunia Maya

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Isnur, mengkritik langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pembuat meme tentang dirinya kepada polisi.

Ia menilai, langkah Ketua Umum Partai Golkar tersebut berlebihan.

"Harusnya sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus siap dikritik dan dipantau kehidupannya," kata Isnur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

Isnur menilai, penangkapan Dyan Kemala Arrizzqi yang diduga penyebar meme Novanto mengancam demokrasi di Indonesia karena membuat rakyat takut mengkritik penguasa.

"Yang menyebarkan meme Setya Novanto itu, kan, ada ribuan (orang), masa mau ditangkap semuanya?" katanya.

"Ini bahaya sekali dalam dunia demokrasi kita," tambah Isnur.

Dinamika demokrasi

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai, adanya meme Novanto merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Dalam demokrasi, kata dia, rakyat diberikan kebebasan mengkritik pejabat lewat berbagai medium, salah satunya meme di dunia maya.

Ia mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi pemerintah dan DPR justru bertujuan memberi kebebasan yang lebih besar bagi netizen menyampaikan ekspresinya di dunia maya.

"Revisi UU ITE justru dilakukan agar tidak serta-merta penguasa yang menang," kata Sukamta melalui pesan singkat, Kamis.

Baca: Anggota Komisi I Anggap Meme Setya Novanto Bagian dari Demokrasi

Hal senada disampaikan pengamat media sosial Nukman Luthfie.

Ia menilai, meme Novanto yang tengah menggunakan masker alat bantu tidur masih dalam batas wajar serta tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut dia, meme-meme tersebut tidak mendistorsi informasi terkait kondisi Novanto yang sedang sakit meskipun sebagian masyarakat masih mempertanyakan kebenaran berita mengenai penyakit yang diderita Novanto.

"Enggak pantaslah dibawa ke ranah hukum. Terlalu berlebihan. Harusnya santai saja," kata Nukman saat dihubungi pada Kamis malam.

Meme menjadi bagian dari kultur pop di era demokrasi, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Selain itu, meme merupakan bentuk ekspresi satir dalam menyikapi segala sesuatu, termasuk dalam menyikapi peristiwa politik.

Melalui meme, kekecewaan ditunjukkan secara humor sehingga menjadi satir.

"Intinya, rasa kecewa itu dibikin lucu, lah. Kekecewaan itu dibikin lelucon. Makanya satir itu penyampaian kekecewaan yang bagus," kata Nukman.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Baca: Pengamat: Melaporkan Penyebar Meme Justru Merugikan Novanto Sendiri

Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit. Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar iseng.

"Menurut keterangan yang bersangkutan hanya iseng, kemudian hanya main-main," kata Arif di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.

Asep mengatakan, pihaknya masih memburu penyebar meme Novanto yang belum tertangkap.

Selain itu, polisi juga memburu pembuat meme Novanto dengan segala macamnya dan telah disebarkan melalui berbagai media sosial

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya memiliki hak melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dalam surat laporannya, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan para penyebar meme Novanto yang lain juga ditindak.

"Kami sebagai kuasa hukum pasti akan kejar," ujar Yunadi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/03/09475341/meme-setya-novanto-dan-dinamika-demokrasi-di-dunia-maya

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke