Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Siap, Sidang Pleidoi Kasus Suap Politisi PKB Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 01/11/2017, 12:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mendengarkan pledoi dari terdakwa kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musa Zainuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017), terpaksa ditunda.

Pasalnya, Musa melalui kuasa hukumnya Haryo B Wibowo menyampaikan belum selesai menyusun nota pembelaan atau pledoinya.

"Kami belum siap yang mulia. Kami mohon waktu untuk mengoptimalkan," kata Haryo, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu siang.

Hakim ketua memberi waktu satu minggu lagi, tepatnya tanggal 8 Oktober 2017 mendatang bagi pihak Musa untuk menyusun pledoi. Jika tidak selesai lagi, maka sidang akan dilanjutkan dengan putusan.

(Baca: Politisi PKB Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara)

"Sidang kita lanjutkan Rabu 8 November 2017, pembelaan dari terdakwa," ujar Hakim.

Usai sidang, pengacara Musa, Haryo beralasan, waktu satu minggu yang diberikan sebelumnya untuk menyusun pledoi tidak cukup. Pasalnya, banyak kejanggalan pada tuntutan jaksa yang mesti dicermati pihaknya.

"Oleh karenanya kami dalam pledoi itu mengulas secara seksama dan detail sekali dan juga ini memakan waktu yang tidak sedikit juga," ujar Haryo.

Diketahui, Musa yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar oleh jaksa KPK.

Menurut Haryo, terdapat kekeliruan dalam tuntutan jaksa terhadap kliennya. Dia merujuk pada pasal yang disangkakan pada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang juga terdakwa pada kasus ini.

(Baca: Pengacara Musa Zainuddin Anggap Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan)

Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"12 tahun itu adalah salah satu hal yang menyalahi aturan. Karena Abdul Khoir itu dituntut dan diputus pasal 5 ayat 1. Pada Pasal 5 ayat 2, sebagai penyelenggara atau pegawai negeri yang menerima, orang yang dituduh melakukan tindak pidana pasal 5 ayat 1 maka hukumannya harus sama dengan yang pasal pasal 5 ayat 1. Yaitu maksimal 1 sampai 5 tahun," ujar Haryo.

Lamanya pihak Musa menyusun pledoi juga lantaran mereka menuding jaksa KPK memasukan keterangan saksi yang tidak sesuai pada tuntutan.

"Ya ada misalnya ada manipulatif keterangan saksi yang dimasukan dalam tuntutan misalnya. Orang saksinya enggak pernah ngomong gitu kok. Dibilang ngomong gitu. Nah itu gimana," ujar Haryo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com