JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mutakin SP, salah satu staf anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, Selasa (10/5/2016).
Mutakin diduga bertindak sebagai perantara suap dari pengusaha kepada Musa, terkait proyek pembangunan jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016, untuk tersangka AHM," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Musa disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir melalui stafnya bernama Mutakin.
Uang tersebut merupakan fee untuk Musa, atas pengusulan program aspirasi berupa pembangunan jalan di Maluku.
Hal tersebut diakui oleh Jaelani, seorang tenaga ahli anggota DPR yang menjadi perantara suap dari Abdul Khoir, kepada Musa melalui Mutakin.
"Pada saat pemeriksaan lanjutan di KPK, tadinya saya tidak tahu, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. Baru tahu namanya Mutakim," ujar Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Menurut Jaelani, penyerahan uang dilakukan sekitar tanggal 26-27 Desember 2015, di sekitar kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat itu, Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Mutakin.
Menurut Jaelani, pada saat menyerahkan uang, ia merasa tidak asing dengan wajah Mutakin.
Pasalnya, sebagai sesama staf anggota dewan, keduanya sering bertemu dalam rapat-rapat di Gedung DPR RI.
"Dalam rapat di Komisi V, sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2015, saya lihat dia mendampingi Musa. Saya tidak asing dengan wajah dia," kata Jaelani.
Kepada Hakim, Jaelani mengakui bahwa penyerahan uang tersebut diatur sendiri oleh Musa.
Pada hari yang sama dengan penyerahan uang, Musa memberikan nomor telepon Mutakin, dan meminta agar Jaelani menyerahkan uang kepada stafnya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.