JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Musa yang sebelumnya anggota Komisi V DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR RI.
Baca: Musa Zainuddin Disebut Terima Suap Rp 7 Miliar Lewat Staf Pribadinya
Perbuatan Musa juga dinilai berakibat masif, yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat, khususnya di Indonesia Timur.
Selain itu, Musa dianggap tidak bersikap jujur dan tidak kooperatif. Perbuatannya dinilai merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif.
"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan kejahatan," kata jaksa.
Musa Zainuddin dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan