Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Siap, Sidang Pleidoi Kasus Suap Politisi PKB Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 01/11/2017, 12:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mendengarkan pledoi dari terdakwa kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musa Zainuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017), terpaksa ditunda.

Pasalnya, Musa melalui kuasa hukumnya Haryo B Wibowo menyampaikan belum selesai menyusun nota pembelaan atau pledoinya.

"Kami belum siap yang mulia. Kami mohon waktu untuk mengoptimalkan," kata Haryo, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu siang.

Hakim ketua memberi waktu satu minggu lagi, tepatnya tanggal 8 Oktober 2017 mendatang bagi pihak Musa untuk menyusun pledoi. Jika tidak selesai lagi, maka sidang akan dilanjutkan dengan putusan.

(Baca: Politisi PKB Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara)

"Sidang kita lanjutkan Rabu 8 November 2017, pembelaan dari terdakwa," ujar Hakim.

Usai sidang, pengacara Musa, Haryo beralasan, waktu satu minggu yang diberikan sebelumnya untuk menyusun pledoi tidak cukup. Pasalnya, banyak kejanggalan pada tuntutan jaksa yang mesti dicermati pihaknya.

"Oleh karenanya kami dalam pledoi itu mengulas secara seksama dan detail sekali dan juga ini memakan waktu yang tidak sedikit juga," ujar Haryo.

Diketahui, Musa yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar oleh jaksa KPK.

Menurut Haryo, terdapat kekeliruan dalam tuntutan jaksa terhadap kliennya. Dia merujuk pada pasal yang disangkakan pada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang juga terdakwa pada kasus ini.

(Baca: Pengacara Musa Zainuddin Anggap Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan)

Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"12 tahun itu adalah salah satu hal yang menyalahi aturan. Karena Abdul Khoir itu dituntut dan diputus pasal 5 ayat 1. Pada Pasal 5 ayat 2, sebagai penyelenggara atau pegawai negeri yang menerima, orang yang dituduh melakukan tindak pidana pasal 5 ayat 1 maka hukumannya harus sama dengan yang pasal pasal 5 ayat 1. Yaitu maksimal 1 sampai 5 tahun," ujar Haryo.

Lamanya pihak Musa menyusun pledoi juga lantaran mereka menuding jaksa KPK memasukan keterangan saksi yang tidak sesuai pada tuntutan.

"Ya ada misalnya ada manipulatif keterangan saksi yang dimasukan dalam tuntutan misalnya. Orang saksinya enggak pernah ngomong gitu kok. Dibilang ngomong gitu. Nah itu gimana," ujar Haryo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com