Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Mendagri soal Usulan Revisi UU Ormas yang Diajukan Demokrat

Kompas.com - 30/10/2017, 15:40 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengajukan tiga poin revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada Pemerintah.

Salah satunya, kewenangan untuk menentukan ormas yang dinilai anti-Pancasila tidak boleh oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa selama ini kewenangan tersebut bukan berada di kementeriannya.

"Itu bukan kewenangan Mendagri dan Menkumham. Jadi bukan hanya hak kami (Mendagri dan Menkumham)," kata Tjahjo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Baca: Jokowi dan SBY Bahas UU Ormas dan Pertemuan Kepala BIN dengan Gubernur Papua

Menurut dia, penentuan suatu ormas anti-Pancasila atau tidak berdasarkan masukan berbagai pihak yang dikoordinasikan oleh Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Itu panjang mekanismenya, yang jelas ormas yang kita tolak adalah ormas yang berbau komunisme, atheisme, leninisme dan Marxisme. Itu prinsip. Dan ajaran-ajaran lainnya yang ingin mengganti ideologi Pancasila," kata dia.

Tjahjo menegaskan, Kementerian Dalam Negeri hanya menerima pendaftaran ormas, bukan menentukan apakah ormas itu anti-Pancasila atau tidak.

Baca: Manuver SBY, Ancaman Revisi UU Ormas hingga Temui Jokowi di Istana

"Jadi itu bukan kewenangan Mendagri dan Menkumham. Daftarnya ke Kemendagri, Kemenkumham, tapi yang memilah kan ada Kejaksaan, Kepolisian dan lain-lain," kata dia.

Tiga poin revisi

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, ada 3 poin revisi yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Kedua, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.

Ketiga, harus ada  proses pengadilan yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

Kompas TV Apa makna dibalik pertemuan dadakan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com