Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Akan Inisiasi Revisi UU Ormas Masuk Prolegnas 2018

Kompas.com - 29/10/2017, 20:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan inisiatif revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan. Inisiatif revisi akan diusulkan secepat mungkin.

"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2017).

Tujuan revisi ini adalah untuk memperbaiki kekurangan yang terdapat dalam UU tersebut.

Menurut Baidowi, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas. Antara lain, tak adanya peran pengadilan dalam memutuskan pembubaran sebuah ormas.

"Jangan sampai peran pengadilan sama sekali dihapuskan dari Undang-Undang Ormas," kata Baidowi.

"Walaupun asas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma undang-undang, akan menjadi pasal karet," ujar dia.

(Baca juga: Alasan Demokrat Minta Pembubaran Ormas Dikembalikan ke Pengadilan)

Poin lain yang menjadi usulan adalah terkait lembaga yang berhak menafsirkan apakah suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

Dalam UU Ormas saat ini, yang berhak menafsirkan adalah pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Baidowi menilai hal ini akan berbahaya.

"Bagaimana jika menterinya tiba-tiba berganti. Apakah tidak menimbulkan masalah," ucap dia.

Oleh karena itu, PPP ingin ada penegasan terhadap paham-paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

(Baca juga: Gerindra Ingin Empat Pasal dalam UU Ormas Direvisi)

Baidowi memastikan pemerintah sudah menyatakan kesiapannya untuk merevisi undang-undang yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Oleh karena itu, ia optimistis revisi tidak akan mengalami hambatan.

Kompas TV Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri mengklarifikasi pidato setelah Perppu Ormas diterima DPR karena telah menimbulkan polemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com