JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kesiapannya mendampingi pemerintah jika ada pihak yang menggugat Undang-Undang Ormas yang baru disahkan DPR pada Selasa (24/10/2017).
Presiden Joko Widodo sebelumnya mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU untuk menempuh jalur hukum.
"Di situ nanti tampil jaksa sebagai pengacara negara. Kami hadapi, tidak ada masalah," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan-gugatan itu.
Prasetyo menegaskan, pengesahan Perppu Ormas tersebut sudah melalui pertimbangan yang komperhensif dan diputuskan secara demokratis.
Baca juga: Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan Pengadilan
"Melibatkan semua pihak tentunya. Sekarang kalau ada pihak yang merasa tidak bisa menerima dan mengajukan melalui proses hukum gugatan ke MK, ya tentunya harus kita hadapi," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya akan segera kembali mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ditetapkan menjadi undang-undang.
Ia menilai, pengesahan Perppu Ormas pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), telah mengabaikan argumen-argumen yang melihat kelemahan Perppu tersebut baik secara formil maupun secara materiil.
Secara formil, menurut dia, tidak ada alasan yang bisa diterima atas terbitnya Perppu itu karena tidak ada kegentingan memaksa yang terjadi.
Secara materiil, Ismail menilai Perppu Ormas banyak mengandung masalah.
Menurut dia, Perppu Ormas secara nyata menghapus kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang seharusnya menjadi tujuan dibuatnya peraturan perundangan.
Selain HTI, ada enam gugatan lain terhadap Perppu Ormas yang diajukan ke MK.