JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya terbuka soal usulan revisi Undang-Undang Ormas.
Hal itu termasuk soal usulan pengembalian proses pembubaran ormas melalui pengadilan.
"Memang kemarin kami bahas secara serius. Due process of law bisa dilakukan sebelum pencabutan SK, tapi dengan batas waktu yang ditentukan," kata Ace di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/10/2017).
Pembatasan waktu diperlukan agar proses pembubaran ormas tidak bertele-tele.
Ace mengatakan, proses pemberian peringatan tetap ada, tetapi dengan batas waktu yang lebih singkat.
Baca: PKS Tak Akan Inisiasi Revisi UU Ormas
Dengan demikian, prinsip negara hukum dalam proses pembubaran ormas tetap ditegakkan. Hal itu juga berlaku pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait proses hukum dalam sengketa
Ia mengatakan, dalam proses sengketa, Mahkamah Konstitusi (MK) dibatasi tenggat waktu selama 30 hari kerja untuk memutus sebuah perkara.
"Itu salah satu pertimbangan. Buat Golkar revisi tidak boleh mundur sama sekali soal Pancasila. Jadi ormas wajib sesuai dengan Pancasila dan tak bertentangan. Bahwa dalam proses pembahasan ada poin lain pencabutan melalui peradialn bisa kita bicarakan," lanjut dia.