JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menegaskan bahwa partainya tidak akan mencabut gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) meski belum dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diungkapkan Rhoma dalam sidang lanjutan perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menguji Pasal 173 Ayat (1) dan (3) mengenai proses verifikasi dan pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pemilhan presiden atau presidential threshold.
"Mohon izin, Yang Mulia, dari perkara Nomor 53, Partai Idaman, kami harus menjelaskan standing opinion kami. Kami dinyatakan tidak lolos di KPU karena ada diskriminasi," kata Rhoma di MK, Selasa (24/10/2017).
"Kemarin kami sudah laporkan ke Bawaslu karena ada partai yang tidak lengkap data Sipol-nya, diloloskan. Video dan argumen akan kami serahkan ke Yang Mulia," ujar dia.
(Baca juga: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)
Rhoma kemudian mengungkapkan kemungkinannya tidak hadir dalam sidang berikutnya. Namun, dia pastikan bukan karena mencabut gugatan.
"Kiranya jika nanti di sidang selanjutnya kami tidak hadir, bukan berarti kami mencabut gugatan. Tapi kami sedang fokus mengurus gugatan di Bawaslu," kata dia.
Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh pimpinan majelis hakim, yaitu Ketua MK Arief Hidayat.
"Baik kami izinkan," ucap Arief.
Agenda sidang uji materiil UU Pemilu hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR.
Namun, pihak DPR tidak hadir dengan mengirimkan surat kepada MK. Sementara itu pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM tetap pada sikap dan pendirian pada sidang sebelumnya.
Menurut Arief, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 13 November 2017 untuk mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon.
"Karena hari ini agendanya mendengar keterangan Presiden dan DPR, sementara DPR berhalangan dan Presiden tetap pada keterangan lalu, maka sidang hari ini dinyatakan selesai. Untuk agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 13 november 2017. Agenda mendengarkan keterangan ahli dari perkara Nomor 60," ujar Arief.
(Baca juga: Rhoma Irama Pasrah, Berharap Partai Idaman Lolos Pemilu 2019)
Selain permohonan perkara dari Partai Idaman, sidang tersebut juga menguji empat permohonan yang menggugat pasal yang sama.
Nomor perkara 60/PUU-XV/2017 diajukan oleh ketua dan sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Nomor perkara 62/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Selanjutnya perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Sedangkan Perkara Nomor 73/PUU-XV/2017.
Uji materi diajukan Rhoma Irama karena dia merasa dirugikan oleh UU Pemilu, terutama aturan tentang presidential threshold.
Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.
(Baca: Ingin "Nyapres" 2019, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.