Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/10/2017, 11:19 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menegaskan bahwa partainya tidak akan mencabut gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) meski belum dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diungkapkan Rhoma dalam sidang lanjutan perkara Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menguji Pasal 173 Ayat (1) dan (3) mengenai proses verifikasi dan pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pemilhan presiden atau presidential threshold.

"Mohon izin, Yang Mulia, dari perkara Nomor 53, Partai Idaman, kami harus menjelaskan standing opinion kami. Kami dinyatakan tidak lolos di KPU karena ada diskriminasi," kata Rhoma di MK, Selasa (24/10/2017).

"Kemarin kami sudah laporkan ke Bawaslu karena ada partai yang tidak lengkap data Sipol-nya, diloloskan. Video dan argumen akan kami serahkan ke Yang Mulia," ujar dia.

(Baca juga: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)

Rhoma kemudian mengungkapkan kemungkinannya tidak hadir dalam sidang berikutnya. Namun, dia pastikan bukan karena mencabut gugatan.

"Kiranya jika nanti di sidang selanjutnya kami tidak hadir, bukan berarti kami mencabut gugatan. Tapi kami sedang fokus mengurus gugatan di Bawaslu," kata dia.

Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh pimpinan majelis hakim, yaitu Ketua MK Arief Hidayat.

"Baik kami izinkan," ucap Arief.

Agenda sidang uji materiil UU Pemilu hari ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR.

Namun, pihak DPR tidak hadir dengan mengirimkan surat kepada MK. Sementara itu pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM tetap pada sikap dan pendirian pada sidang sebelumnya.

Menurut Arief, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 13 November 2017 untuk mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon.

"Karena hari ini agendanya mendengar keterangan Presiden dan DPR, sementara DPR berhalangan dan Presiden tetap pada keterangan lalu, maka sidang hari ini dinyatakan selesai. Untuk agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 13 november 2017. Agenda mendengarkan keterangan ahli dari perkara Nomor 60," ujar Arief.

(Baca juga: Rhoma Irama Pasrah, Berharap Partai Idaman Lolos Pemilu 2019)

Selain permohonan perkara dari Partai Idaman, sidang tersebut juga menguji empat permohonan yang menggugat pasal yang sama.

Nomor perkara 60/PUU-XV/2017 diajukan oleh ketua dan sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Nomor perkara 62/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya perkara Nomor 67/PUU-XV/2017 diajukan oleh Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Sedangkan Perkara Nomor 73/PUU-XV/2017.

Uji materi diajukan Rhoma Irama karena dia merasa dirugikan oleh UU Pemilu, terutama aturan tentang presidential threshold.

Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

(Baca: Ingin "Nyapres" 2019, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK)

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Nasional
Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

Nasional
Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Nasional
Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Nasional
Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Nasional
Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Nasional
Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara 'Speaker' Masjid Jangan Tabrakan

Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara "Speaker" Masjid Jangan Tabrakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke