Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2017, 12:37 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) Rhoma Irama mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8/2017).

Pasal yang hendak diuji adalah Pasal 222 mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

Selain itu, syarat sebesar 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol yang ingin mengajukan calon presiden dinilai tidak relevan karena Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Pembatasan ini menutup hak konstitusi rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan. Kalau mengajukan judical review harus ada legal standing kan. Dalam hal ini Partai Idaman mempunyai legal standing karena mencalonkan ketua umumnya," ujar Rhoma, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Baca: Rhoma: "Presidential Threshold" Anomali, Tak Rasional, dan Tak Relevan

Selain itu, Rhoma memandang, ketentuan Pasal 173 UU Pemilu bersifat diskriminatif karena parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan ikut proses verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Sementara, parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU.

Sementara, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dam ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Baca: Rhoma: Jika Idaman Menghendaki Saya Capres, Tentunya Tak Bisa Menolak

Oleh sebab itu, Rhoma meminta MK agar memutus Pasal 173 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pasal ini sangat diskriminatif sekali. Mengacu pada pasal 26 E ayat 1 (UUD 1945), pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, jujur dan adil," ujar Rhoma. 

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan bertemu Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, dalam acara Mukornas Partai Idaman.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pancasila dari dan untuk Siapa?

Pancasila dari dan untuk Siapa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Klaim Cawe-cawe Jokowi untuk Demokrasi | Sandi Sudah Tak Satu Visi dengan Anies

[POPULER NASIONAL] Klaim Cawe-cawe Jokowi untuk Demokrasi | Sandi Sudah Tak Satu Visi dengan Anies

Nasional
Tanggal 4 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Nasional
Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Nasional
Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Nasional
Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Nasional
LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

Nasional
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Nasional
Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Nasional
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Nasional
BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com