Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Ribu Miras Ilegal Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura

Kompas.com - 23/10/2017, 17:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, para pelaku menyelundupkan ratusan ribu botol minuman keras dari Malaysia dan Singapura.

Mereka membelinya dari luar negeri dan menerobos jalur tikus di Batam agar bebas dari pajak dan petugas bea cukai.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman beralkohol tersebut dibeli tersangka secara illegal dari Malaysia dan Singapura kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka," ujar Agung di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Praktek tersebut telah berlangsung selama 20 tahun. Tersangka berinisial BH alias KW menyimpan miras tersebut di empat gudang yang tersebar di tempat-tempat terpencil di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam.

Dari sana, polisi menyita 58.595 botol miras golongan B dan C. Golongan B mengandung 5-20 persen alkohol, sedangkan golongan C mengandung 20-55 persen alkohol.

(Baca: Penyelundup Miras Ilegal di Batam Telah Beroperasi Selama 20 Tahun)

Saat ditangkap, kata Agung, pelaku tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan pemasok minuman keras yang dia jalankan.

"Tersangka juga tidak bisa menunjukkan dokumen Importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol," kata Agung.

Selain KW, polisi menetapkan F dan S sebagai tersangka. Para pelaku dijerat BH juga dikenakan Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.

Para pelaku juga dianggap melanggar prinsip perlindungan konsumen. Mereka dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

(Baca: Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup Miras Secara Ilegal ke Batam dan Maluku)

Kemudian, Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen.

Pengawas Farmasi dan Makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Andi Wibowo mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menegaskan bagwa peredaran minuman keras harus atas persetujuan BPOM. Untuk mendapat persetujuan, perusahaan tersebut harus memiliki izin edar dan surat keterangan importasi.

"Importir harus punya tanda importir yang terdaftar untuk minuman beralkohol," kata Andi.

Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang pangan.

Sementara itu, di sisi pajaknya, diduga ada pelanggaran dalam praktik penyelundupan miras ilegal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, impor barang secara ilegal berpengaruh pada penerimaan negara

"Kalau aktuvitas yang dilakukan ilegal, mostly disitu ada permasalahan dalam kepatuhan pembayaran pajak atau penerimaan negara yang lain," kata Hestu.

Hestu mengatakan, semestinya ada pajak pendapatan yang dikenakan dalam kegiatan importasi. Apalagi jika barang tersebut didistribusikan ke luar Batam, di mana miras tersebut disimpan.

"Kami akan koordinasi, selain soal legal atau tidak, tapi terkait penerimaan negara harus ditindaklanjuti," kata dia.

Kompas TV Selain rokok, minuman keras ilegal juga dimusnahkan Bea Cukai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com